Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Mukomuko Berhasil Menangkap Tiga Pengedar Narkoba: Aksi Antik Nala 2023 Berhasil Ungkap Kejahatan!

 
Press Release Polres Mukomuko 

KABAR BATUAH - Mukomuko – Guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Mukomuko, Polres Mukomuko melaksanakan operasi Antik Nala 2023. Dalam kegiatan Press Release yang digelar di Aula Mapolres Mukomuko pada Rabu (5/7/23), Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, SIK, MH beserta jajaran menyampaikan hasil penangkapan terbaru.


Dua tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah warga Mukomuko berinisial BD (28 tahun) dan AD (27 tahun), serta seorang tersangka warga Rokan Hilir, Riau. Penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Penarik pada hari Sabtu sekitar pukul 18.00 (24/3). Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ganja yang ditemukan di kantong celana mereka. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan tujuh paket ganja di dalam kandang ayam di belakang rumah tersangka BD.


Selain dua tersangka tersebut, terdapat tersangka lain berinisial DN (39 tahun), yang merupakan warga Teluk Segara, Kota Bengkulu. Tersangka DN berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Air Rami, Mukomuko, sekitar pukul 20.30 pada Jumat malam (30/6/23). Penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota polisi saat melihat perilaku mencurigakan tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Saat akan dilakukan pemeriksaan, tersangka mencoba melarikan diri. Namun, upaya pelarian tersangka berhasil digagalkan oleh petugas yang didampingi oleh kepala desa dan perangkat Desa Tirta Kencana. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di saku kiri sepeda motor tersangka, dibungkus dalam kotak Rokok Sampoerna Avulotion, dan disembunyikan dalam kotak teh. Ketiga tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Mukomuko untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Ketiga pelaku yang ditangkap terbukti sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Kepemilikan ganja melanggar Pasal 114 ayat 1 dan sub Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, sedangkan kepemilikan narkoba jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat 1 dan sub Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dijatuhi hukuman pidana dengan rentang waktu penjara antara 4 hingga 12 tahun.


Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, juga mengajak seluruh masyarakat di Kapuang Sati Ratau Batuah untuk turut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyalahgunaan. (C'ol)

Posting Komentar untuk "Polres Mukomuko Berhasil Menangkap Tiga Pengedar Narkoba: Aksi Antik Nala 2023 Berhasil Ungkap Kejahatan!"