Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mutasi 6 ASN Dukcapil Dibatalkan Karena Pemda Mendapat Surat Dari Kementerian

 

tanda tangan berkas mutasi
KabarBatuah.com, Mukomuko - Setalah dimutasi oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA. pada tanggal 1 Oktober 2021. 6 ASN dari Dinas Dukcapil harus dikembalikan ke jabatan semula di Dinas Dukcapil, karena mutasi tersebut  tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016. Yang berakibat Pemda Mukomuko disurati oleh Mendagri untuk mengembalikan ke 6 ASN tersebut ke jabatan semula di Dukcapil.

Adapun ke 6 ASN dari Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko tersebut adalah satu orang Kepala Bidang Pelayanan esolan III, 5 orang Kasi Eselon IV.

Dikutip dari media online PeneRafflesia.com, Salman Ketua Lira Kabupaten Mukomuko mengatakan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan Bupati melalui Gubernur, Jumat (8/10/2021).  

“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Mukomuko harus berdasarkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Bengkulu dengan prosedur dan mekanisme yang diatur pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015,” jelas Salman.

 Dilanjutnya, dalam hal mutasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bupati harus melewati mekanisme yang diatur dalam peraturan undang undang yang berlaku. Dalam hal ini Bupati harus meninjau ulang kembali atas mutasinya 6 ASN yang di Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko.

“Untuk 6 ASN Dukcapil yang dimutasikan pada Hari jum’at Tanggal 1 Oktober 2021 yang lalu, untuk bisa dikaji ulang kembali,” imbuhnya.

Salman berharap, kepada Bupati H. Sapuan., SE., MM., Ak., CA., CPA yang mempunyai hak priogratif dalam memutasikan ASN untuk bisa mengkaji ulang kembali, dan meletakan ASN benar-benar mampu bekerja di bidangnya.

“Untuk para ASN yang telah ditetapkan dan dilantik untuk bisa melakukan perubahan kearah yang lebih baik. ASN yang telah ditepatkan harus menjalan pekerjaan semaksimal mungkin, sesuai dengan sumpah jabatannya demi kemajuan Kabupaten Mukomuko,”pungkasnya. (mila)

Posting Komentar untuk "Mutasi 6 ASN Dukcapil Dibatalkan Karena Pemda Mendapat Surat Dari Kementerian"