Mutasi 6 ASN Dukcapil Dibatalkan Karena Pemda Mendapat Surat Dari Kementerian
tanda tangan berkas mutasi |
Adapun ke
6 ASN dari Dinas Dukcapil Kabupaten
Mukomuko tersebut adalah satu orang
Kepala Bidang Pelayanan esolan III, 5 orang Kasi Eselon IV.
Dikutip dari
media online PeneRafflesia.com, Salman Ketua Lira Kabupaten Mukomuko
mengatakan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Struktural pada unit
kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten diangkat dan
diberhentikan oleh Mendagri atas usulan Bupati melalui Gubernur, Jumat
(8/10/2021).
“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang
menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Mukomuko harus
berdasarkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Bengkulu dengan
prosedur dan mekanisme yang diatur pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015,” jelas
Salman.
Dilanjutnya, dalam
hal mutasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bupati harus melewati
mekanisme yang diatur dalam peraturan undang undang yang berlaku. Dalam hal ini
Bupati harus meninjau ulang kembali atas mutasinya 6 ASN yang di Dinas
Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko.
“Untuk 6 ASN Dukcapil yang dimutasikan pada Hari jum’at
Tanggal 1 Oktober 2021 yang lalu, untuk bisa dikaji ulang kembali,” imbuhnya.
Salman berharap, kepada Bupati H. Sapuan., SE., MM., Ak.,
CA., CPA yang mempunyai hak priogratif dalam memutasikan ASN untuk bisa
mengkaji ulang kembali, dan meletakan ASN benar-benar mampu bekerja di
bidangnya.
“Untuk para ASN yang telah ditetapkan dan dilantik untuk
bisa melakukan perubahan kearah yang lebih baik. ASN yang telah ditepatkan
harus menjalan pekerjaan semaksimal mungkin, sesuai dengan sumpah jabatannya
demi kemajuan Kabupaten Mukomuko,”pungkasnya. (mila)
Posting Komentar untuk "Mutasi 6 ASN Dukcapil Dibatalkan Karena Pemda Mendapat Surat Dari Kementerian"