Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mutasi Jilid IV Tuai Kritik Legeslatif Terkesan Ajang Balas Dendam

Wisnu Hadi, S.E. Ketua Komisi III DPRD Mukomuko
Wisnu Hadi, S.E. Ketua Komisi III DPRD Mukomuko
KabarBatuah.com. Mukomuko - Mutasi jabatan yang telah berlangsung 4 kali menuai pro dan kontra serta menuai kritik dan saran terutama dikalangan Legislatif Kabupaten Mukomuko. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, SE yang juga merupakan salah satu anggota fraksi koalisi partai pengusung Sapuan-Wasri pada Pilkada 2020 lalu memberikan komentarnya terkait Mutasi yang digelar Pemkab Mukomuko.Jumat Sore (1/10).

Dikutip dari media online Kabar Bengkulu Menurut Wisnu Hadi, S.E., setelah 4 kali mutasi yang dilaksanakan oleh Pemkab Mukomuko, belum terlihat manajerial Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan penempatan posisinya, serta dinilai terkesan mementingkan kelompok atau dapat dikatakan sebagai ajang balas dendam.

“4 kali mutasi kita belum melihat managerial SDM yang sesuai dengan tupoksinya bahkan kami melihat pemilihannya terkesan asal-asalan. Kami sebagai fungsi pengawasan memandang ini hanya dijadikan ajang balas dendam dan tidak mengedepankan kebutuhan birokrasi pemerintahan sehingga dapat menyebabkan ketimpangan dalan roda pemerintahan, serta tidak selaras dengan apa yang disampaikan oleh Bupati semasa melakukan kampanye, dan ini mencederai harapan masyarakat yang sangat menunggu perubahan untuk kemajuan Kabupaten Mukomuko,”tegas Wisnu Hadi.

Menurut Wisnu untuk penempatan ASN dinilai wajib sesuai aturan, misal untuk jabatan fungsional menuju jabatan struktural semestinya ada tahapan yang perlu diperhatikan.

“Untuk jabatan fungsional ke struktural itu semestinya perlu beberapa tahapan agar tidak menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.

Merupakan hal wajar adanya mutasi jabatan di lingkungan Pemkab, agar memberikan pengalaman serta suasana baru dalam pemerintahan. Namun Wisnu juga berharap proses pelaksanaannya harus kembali ke tujuan awal diadakan mutasi tersebut.

Maka dari itu untuk penempatan ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko, semestinya sesuai dengan kepentingan pemerintahan dan tentu saja hal ini sangat berpengaruh terhadap kinerja Bupati selama menjabat.

”Mutasi dalam pemerintahan itu merupakan hal biasa, dan merupakan penyegaran dan menambah pengalaman terhadap ASN dalam sistem pemerintahan. Namun kami berharap untuk penempatannya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pemerintahan, karena ini akan sangat berdampak terhadap kinerja Bupati kedepannya,”tutup Wisnu Hadi. (mina) 

Posting Komentar untuk "Mutasi Jilid IV Tuai Kritik Legeslatif Terkesan Ajang Balas Dendam"