Heboh Bupati Cantik di OTT KPK Kabupaten Probolinggo
Konfrensi Pers KPK OTT Bupati Probolinggo |
JAKARTA, KABARBATUAH.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Agustus 2021 telah melakukan
operasi tangkap tangan OTT) terhadap 10 orang di sejumlah tempat di Kabupaten
Probolinggo termasuk Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota
DPR RI Hasan Aminuddin. Setelah dilkukan
penyelidikan akirnya KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan
korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili
terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun
2019 pada Selasa (31/8/2021).
Dalam kompresi pers Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada Senin, 30 Agustus 2021 telah melakukan operasi tangkap tangan OTT)
terhadap 10 orang di sejumlah tempat di Kabupaten Probolinggo termasuk Bupati
Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin. “Pada
kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan 10 orang pada hari Senin
tanggal 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah
Probolinggo, Jawa Timur,” ujarnya (31/08).
Pada operasi tersebut Selain
Bupati dan Suaminya KPK juga mengamankan Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat
Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan
bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
Kemudian, Camat Krejengan,
Doddy Kurniawan, Pejabat Kades Karangren, Sumarto dan Camat Kraksaan Ponirin.
Untuk 22 orang yang
dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus ini terdapat 18 orang yang diduga
sebagai pemberi suap, tersangka tersebut adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi,
Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad
Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan
Samsuddin.
Selebihnya empat orang
yang diduga sebagai penerima suap yakni Hasan Aminudin, Puput Tantriana Sari,
Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan.
Pemberi suap terkait pada
pelanggarn Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Penerima suap sudah pasti
merupakan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf
b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(chuper)
Posting Komentar untuk "Heboh Bupati Cantik di OTT KPK Kabupaten Probolinggo"