Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Heboh Bupati Cantik di OTT KPK Kabupaten Probolinggo


Konfrensi Pers KPK OTT Bupati Probolinggo


JAKARTA, KABARBATUAH.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Agustus 2021 telah melakukan operasi tangkap tangan OTT) terhadap 10 orang di sejumlah tempat di Kabupaten Probolinggo termasuk Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin.  Setelah dilkukan penyelidikan akirnya KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2019 pada Selasa (31/8/2021).

Dalam kompresi pers Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Agustus 2021 telah melakukan operasi tangkap tangan OTT) terhadap 10 orang di sejumlah tempat di Kabupaten Probolinggo termasuk Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin. “Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan 10 orang pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur,” ujarnya (31/08).

Pada operasi tersebut Selain Bupati dan Suaminya KPK juga mengamankan Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

Kemudian, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan, Pejabat Kades Karangren, Sumarto dan Camat Kraksaan Ponirin.

Untuk 22 orang yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus ini terdapat 18 orang yang diduga sebagai pemberi suap, tersangka tersebut adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.

Selebihnya empat orang yang diduga sebagai penerima suap yakni Hasan Aminudin, Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan.

Pemberi suap terkait pada pelanggarn Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Penerima suap sudah pasti merupakan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (chuper)

Posting Komentar untuk "Heboh Bupati Cantik di OTT KPK Kabupaten Probolinggo"