Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPKM Diperpanjang Selama Satu Minggu

 

Presiden Joko Widod dalam Pidatonya di Sekretariat Negara

Kabar Batuah, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021. Namun pemberlakuan tersebut bervariasi levelnya sesuai tren penurunan tingkat penularan Covid-19. Adapun wilayah Jabodetabek Pemrintah memberlakukan PPKM Level 3

Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa terdapat daerah yang turun ke level 3 PPKM mulai sejak 31 Agustus. Sejumlah daerah tersebut antara lain Malang Raya dan Solo Raya.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2001 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa- Bali dapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," Ucap Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).

Untuk daerah lain yang aglomerasi di Jawa dan Bali yang telah terlebih dahulu di turunkan ke PPKM level 3 sejak 23 Agustus 2021 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Untuk Semarang Raya PPKM diturunkan yang semula level 3 menjadi level 2 mulai 31 Agustus 2021

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota level 3. Dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota level 2. Dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/ kota,"  ucap  Presiden Jokowi

Pemberlakuan PPKM Level 4 berakhir pada Senin 30 Agustus 2021 dan Pemerintah seperti yang telah diketahui telah memperpanjang PPKM sebanyak 6 kali masa pepanjangan.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 30 Agustus 2021 yang diperpanjang setiap satu minggu sekali. Di perpanjangan terakhir, pemerintah memutuskan PPKM di sejumlah wilayah turun dari level 4 ke level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Menurut dia, pemerintah akan menurunkan level PPKM suatu daerah apabila situasi Covid-19 di wilayah tersebut semakin membaik.

Jika PPKM sudah mendekati level 2 dan level 1, maka masyarakat sudah mendekati situasi kehidupan new normal. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi kebijakan PPKM setiap minggunya.

"Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021. (chuper)

Posting Komentar untuk "PPKM Diperpanjang Selama Satu Minggu"