Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perkara Seragam Limnas dan Damkar, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Penahanan tersangka kasus pengadaan seragam Linmas dan Damkar
Penahanan tersangka kasus pengadaan seragam Linmas dan Damkar

Setelah 8 orang diperiksa maka 7 Orang ditetapkan sebagai tersangkat hari ini Selasa (16/11) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. 1 orang masih berstatus sebagai saksi.

Dari 7 tersangka tersebut 2 orang merupakan rekanan atau kontraktor berinisial IJ dan J. Dan 5 orang ASN yang berinisial AH selaku PPK, KS selaku PPTK, DP, RD dan SR yang saat itu berperan sebagai Pokja.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka 4 tersangka langsung ditahan yaitu KS, DP, SR dan IJ. Sedangkan 3 tersangka lainnya belum memenuhi panggilan.

“Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada 8 orang sebagai saksi. Tapi yang memenuhi panggilan cuma 5 orang. Semuanya langsung kita periksa mulai kisaran jam 10 pagi tadi. Dari 5 orang yang memenuhi panggilan ini, 4 orang kita tetapkan jadi tersangka, 1 orang masih berstatus saksi dan kita persilahkan pulang. Sementara yang 4 orang kita tahan. Meski yang 3 orang yang juga kita panggil tidak datang, tetap kita tetapkan mereka sebagai tersangka. Karena sebelumnya mereka juga pernah kita periksa sebagai saksi,” jelas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH kepada media siang ini.

 

Untuk 3 tersangka yang belum memenuhi panggilan akan dilakukan pemanggilan kedua pada hari Jumat (19/11) mendatang, lanjut Kajari. Apabila dalam tempo tiga 3 hari setelah panggilan kedua maka penyidik akan melayangkan surat berikutnya disertai penjemputan tersangkat oleh petugas.

“Kalau sampai tahap pemanggilan itu mereka (tsk) tidak juga kooperatif, maka kita jemput. Kalau keberadaanya tidak diketahui, maka nanti kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses ini kita lakukan bertahap dan sesuai prosedur.” Lanjut Kajari

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan, SH., MH. Menambahkan bahwa untuk tersangka yang ditahan hari ini masih dititipkan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

“Kita melakukan penahan karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Terus yang 3 orang lagi yang belum ditahan, nanti pemanggilannya tidak lagi sebagai saksi, pemanggilan berikutnya nanti, dipanggil sebagai tersangka,” terang Andi. (Mia)

Posting Komentar untuk "Perkara Seragam Limnas dan Damkar, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka "