Perkara Seragam Limnas dan Damkar, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penahanan tersangka kasus pengadaan seragam Linmas dan Damkar |
Setelah 8 orang diperiksa
maka 7 Orang ditetapkan sebagai tersangkat hari ini Selasa (16/11) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan seragam Linmas yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 di Dinas
Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mukomuko. 1 orang masih berstatus sebagai saksi.
Dari 7 tersangka tersebut
2 orang merupakan rekanan atau kontraktor berinisial IJ dan J. Dan 5 orang ASN yang
berinisial AH selaku PPK, KS selaku
PPTK, DP, RD dan SR yang saat itu berperan sebagai Pokja.
Setelah ditetapkan
sebagai tersangka maka 4 tersangka langsung ditahan yaitu KS, DP, SR dan IJ. Sedangkan
3 tersangka lainnya belum memenuhi panggilan.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada 8
orang sebagai saksi. Tapi yang memenuhi panggilan cuma 5 orang. Semuanya
langsung kita periksa mulai kisaran jam 10 pagi tadi. Dari 5 orang yang
memenuhi panggilan ini, 4 orang kita tetapkan jadi tersangka, 1 orang masih
berstatus saksi dan kita persilahkan pulang. Sementara yang 4 orang kita tahan.
Meski yang 3 orang yang juga kita panggil tidak datang, tetap kita tetapkan
mereka sebagai tersangka. Karena sebelumnya mereka juga pernah kita periksa
sebagai saksi,” jelas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH kepada media siang ini.
Untuk 3 tersangka yang
belum memenuhi panggilan akan dilakukan pemanggilan kedua pada hari Jumat
(19/11) mendatang, lanjut Kajari. Apabila dalam tempo tiga 3 hari setelah
panggilan kedua maka penyidik akan melayangkan surat berikutnya disertai
penjemputan tersangkat oleh petugas.
“Kalau sampai tahap pemanggilan itu mereka (tsk) tidak juga
kooperatif, maka kita jemput. Kalau keberadaanya tidak diketahui, maka nanti
kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses ini kita lakukan
bertahap dan sesuai prosedur.” Lanjut Kajari
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko,
Andi Setiawan, SH., MH. Menambahkan bahwa untuk tersangka yang ditahan hari ini
masih dititipkan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 20 hari kedepan untuk
kepentingan penyidikan.
“Kita melakukan penahan karena khawatir menghilangkan barang
bukti dan melarikan diri. Terus yang 3 orang lagi yang belum ditahan, nanti
pemanggilannya tidak lagi sebagai saksi, pemanggilan berikutnya nanti,
dipanggil sebagai tersangka,” terang Andi. (Mia)
Posting Komentar untuk "Perkara Seragam Limnas dan Damkar, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka "