Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantan Pejabat KPK Yang Dipecat Beralih Profesi Jualan Nasi Gorang dan Bertani

 

Juliandi Tigor Simanjuntak Pegawai KPK Yang dipecat
Juliandi Tigor Simanjuntak Eks Pegawai KPK

KabarBatuah.com, Jakarta - 75 pegawai KPK dari 1.349 pegawai dinyatakan tidak lulus dari tes TWK melalui surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK nomor 625 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Polisi Firli. Ke-75 pegawai tak lulus TWK tersebut dibebas tugaskan.

Ada dua orang eks pegawai KPK yang mimilih profesi lain untuk meneruskan hidup. Adapun salah satunya yang bernama Juliandi Tigor mantan anggota biro hukum KPK yang kini memilih berjualan nasi goreng.

Tigor mengungkapkan bahwa dia mendapat ide peluang usaha nasi gorang dari sebuah chanel Youtube.

“saya lihat-lihat di Youtube dan melihat peluang usaha jualan nasi goreng, saya tertarik menjalan usaha tersebut” ujar Tigor.

Warung nasi goreng KS Rempah di Bekasi miliknya mendadak viral di media sosial. Masyarakat mengenal Tigor merupakan sosok yang sangat rendah hati dan penuh semangat.

Sementara Rasamala Aritonang memilih pulang kampung dan jadi petani membantu orang tuanya.

Rasamala merupak mantan Kepala Bagian Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Padahal saat di KPK, Rasamala punya Jabatan Penting. Ia pernah mendampingi 5 pimpinan KPK membahas RUU KUHP bersama Presiden. Ia juga merupakan sosok anak muda yang jenius dan pakar hukum.

Seluruh eks pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus TWK juga membentuk IM57+Institute yang digunakan oleh Novel Baswedan sebagai wadah para eks pegawai KPK yang dipecat. (NR)

Posting Komentar untuk "Mantan Pejabat KPK Yang Dipecat Beralih Profesi Jualan Nasi Gorang dan Bertani"