Hanya Butuh 40 Menit Polisi Meringkus Tersangka Penusukan di V Koto
Perskon Kasus Penusukan |
KabrBatuah.com, Mukomuko - Peristiwa penusukan yang dilakaun oleh pelaku yang berinisial AD terjadi di Desa Talang Sakti Kecamatan V Koto di rumah Efendi (39) pada hari Rabu (22/9) sekitar pukul 03.00 WIB Pagi. Korban penusukan adalah istri Efendi yaitu Sari Bela.
Kasus ini berawal dari aksi
tersangka AD saat melakukan aksi pencurian di rumah Efendi namun korban terbangun
karena ada suara yang mencurigakan dari dalam warung. Kebetulan warung tersebut
gandeng dengan ruangan kamar tidur korban. Saat Sari keluar kamar ternyata ada
sorang pencuri yang beraksi mengambil barang-barang jualan di warung korban. Karena
dipergoki oleh istri Efendi membuat AD panik dan mengejar korban dengan pisau
dapur lalu menikam korban di bagian punggung kiri.
Akibat kejadian tersebut Efendi buru-buru melaporkan
aksi tersebut ke Polisi. setelah dapat laporan, satuan Polisi lalu dikerahkan
untuk mengejar pencuri tersebut. Hanya butuh waktu 40 menit setelah kejadian
polisi berhasil meringkus pencuri menggunakan kekerasan pada jam 3.40 WIB.
Hal itu dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi,
melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji.
"Sekitar pukul 03:00 WIB pada Rabu pagi pelaku ini melakukan Pencurian di rumah korban.
Kemudian korban terbangun dikarenakan ada suara gaduh, pada saat
korban keluar dari kamar, pelaku terkejut dan kemudian mengejar korban dengan
menggunakan pisau dapur, kemudian melakukan penusukan kebagian punggung sebelah
kiri," terang Kasat.
Beruntung korban masih bisa
diselamatkan dan dilarikan ke Puskesma terdekat karena hanya mengalami lukan
ringan
Barang Bukti yang diamankan. Satu bilah/pucuk pisau
dapur panjang kurang lebih 9 cm, satu unit HP, rokok berbagai jenis dan merk,
serta satu buah Baskom.
Atas perbuatanya, pelaku melanggar Pasal 365 KUHP,
dengan Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara (kp. Imei)
Posting Komentar untuk "Hanya Butuh 40 Menit Polisi Meringkus Tersangka Penusukan di V Koto"