Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Mukomuko Sapuan Turunkan Pajak Penginapan dan Rumah Makan di Masa Covid-19

 

Bupati Sapuan memangkas pajak kepada sektor rumah makan dan penginapan
Bupati Kabupaten Mukomuko Sapuan


Mukomuko, KabarBatuah.com - Pengusaha rumah makan dan penginapan merupakan sektor usaha yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19 di Kabupaten Mukomuko. Untuk itu setelah dilakukan hearing tukar pendapat antara 2 pengusaha sektor tersebut beberapa bulan yang lalu di aula BKD Mukomuko, Bupati Mukomuko Sapuan membuat kebijakan yaitu menurunkan tarif pajak kepada dua sektor tersebut.

Agus Sumarman selaku Kepala Kantor BKD Mukomuko melalui Sekretaris BKD Kasimin mengungkapkan bahwa Bupati membuat kebijakan setelah mendengan curhatan pengusaha di dua sektor tersebut.

Bupati setelah mendengar curhatan para pelaku jasa usaha rumah makan dan penginapan pada masa pandemi covid ini benar-benar tersentuh hatinya. Sehingga lahirlah kebijakan dari Bapak Bupati yaitu khusus untuk tarif pajak penginapan dan rumah makan yang awalnya tarif 10% dilakukan pengurangan tarif menjadi 2% sesuai dengan Perda 13 Tahun 2011 Bab XVI Pasal 98 Point 1 huruf F, artinya total pendapatan omzet satu bulan nantinya dikalikan 2% itulah pajak yang harus dibayar ke kas daerah.” Ucap Kasimin kepada Media

Sementara untuk menutupi pengurangan tarif pajak dua sektor tersebut, Bupati juga merilis penekanan skema lain. Untuk optimalisasi pajak dua sektor dimaksud yakni khusus Belanja Makan Minum kegiatan pada masing masing perangkat daerah tetap dikenakan tarif 10%, serta jika ada ASN yang menginap dipenginapan juga diwajibkan membayar pajak dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak makan minum Prangkat Daerah diminta melampirkan bukti lunas pajak ketika mengajukan pencairan

Untuk mengefektifkan penerapan kepatuhan pajak makan minum perangkat daerah, nanti pada saat bendahara pengeluaran akan mengajukan pencairan anggaran, wajib melampirkan bukti lunas pajak sebagai bagian dari kelengkapan SPJ. Pemberlakuan pemberian insentif ini dimulai bulan September 2021 tentunya. tutup Kasimin (Chuper)

Posting Komentar untuk "Bupati Mukomuko Sapuan Turunkan Pajak Penginapan dan Rumah Makan di Masa Covid-19"