Bupati Mukomuko Sapuan Turunkan Pajak Penginapan dan Rumah Makan di Masa Covid-19
Bupati Kabupaten Mukomuko Sapuan |
Mukomuko,
KabarBatuah.com - Pengusaha rumah makan dan penginapan merupakan sektor usaha
yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19 di Kabupaten Mukomuko. Untuk itu setelah
dilakukan hearing tukar pendapat antara 2 pengusaha sektor tersebut beberapa
bulan yang lalu di aula BKD Mukomuko, Bupati Mukomuko Sapuan membuat kebijakan
yaitu menurunkan tarif pajak kepada dua sektor tersebut.
Agus Sumarman
selaku Kepala Kantor BKD Mukomuko melalui Sekretaris BKD Kasimin mengungkapkan
bahwa Bupati membuat kebijakan setelah mendengan curhatan pengusaha di dua
sektor tersebut.
“Bupati
setelah mendengar curhatan para pelaku jasa usaha rumah makan dan penginapan pada
masa pandemi covid ini benar-benar
tersentuh hatinya. Sehingga lahirlah kebijakan dari Bapak Bupati yaitu khusus
untuk tarif pajak penginapan dan rumah makan yang awalnya tarif 10% dilakukan
pengurangan tarif menjadi 2% sesuai dengan Perda 13 Tahun 2011 Bab XVI Pasal 98
Point 1 huruf F, artinya total pendapatan omzet satu bulan nantinya dikalikan
2% itulah pajak yang harus dibayar ke kas daerah.” Ucap Kasimin kepada Media
Sementara untuk menutupi pengurangan
tarif pajak dua sektor tersebut, Bupati juga merilis penekanan skema lain. Untuk optimalisasi pajak dua
sektor dimaksud yakni khusus Belanja Makan Minum kegiatan pada masing masing perangkat daerah tetap
dikenakan tarif 10%, serta
jika ada ASN yang menginap dipenginapan juga diwajibkan membayar pajak dengan
tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak makan minum
Prangkat Daerah diminta melampirkan bukti lunas pajak ketika mengajukan
pencairan
“Untuk mengefektifkan
penerapan kepatuhan pajak makan minum perangkat daerah, nanti pada saat
bendahara pengeluaran akan mengajukan pencairan anggaran, wajib melampirkan
bukti lunas pajak sebagai bagian dari kelengkapan SPJ. Pemberlakuan pemberian
insentif ini dimulai bulan September
2021 tentunya.”
tutup Kasimin (Chuper)
Posting Komentar untuk "Bupati Mukomuko Sapuan Turunkan Pajak Penginapan dan Rumah Makan di Masa Covid-19"