Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemkab Mukomuko Berpotensi Kehilangan Dana Raksasa Rp 18 Miliar pada Tahun 2023

Gambar ilustrasi, uang pecahan 50.000 dan 100.000

KABAR BATUAH - Mukomuko, Kabupaten Mukomuko berhadapan dengan risiko besar kehilangan dana sebesar Rp 18 miliar dalam tahun 2023. Dana yang cukup besar ini berpotensi lenyap atau dibatalkan oleh pemerintah pusat, mengakibatkan Kesatuan Umum Daerah Pemkab Mukomuko gagal menampungnya.

Dana senilai Rp 18 miliar yang berada dalam bahaya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari sumber rakyatbengkulu.disway.id, Bayu Andy Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa ada empat Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu yang belum menyalurkan dana gaji PPPK, termasuk Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Meskipun pagu DAU gaji PPPK untuk Mukomuko sebesar Rp 18,02 miliar, hingga saat ini belum ada penyaluran yang tercatat.

Dana tersebut masih berada di Kas Umum Negara dan belum ditransfer ke Kas Umum Daerah penerima. Jika tidak segera disalurkan, dana tersebut berisiko mengendap di Rekening Kas Umum Negara sebagai sisa dana yang tidak terserap, sehingga Mukomuko berpotensi kehilangan sebagian besar atau seluruhnya dari dana tersebut, meskipun sudah tersedia.

Bayu menambahkan, saat ini belum ada mekanisme yang jelas untuk penyaluran kembali sisa DAU yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Sebab pasti dari mengapa penyaluran DAU gaji PPPK Pemkab Mukomuko masih nihil masih belum diketahui dan perlu konfirmasi lebih lanjut.

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko memiliki 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dengan rincian 57 orang diantaranya diangkat pada tahun 2020 dan telah menjalani perjanjian kerja hingga Februari 2022. Sementara pengadaan pada tahun 2022 mencakup 15 orang, dan 10 orang dari formasi guru mulai bekerja dengan kontrak pada bulan Juni 2023, dan 5 orang untuk formasi tenaga kesehatan mulai bekerja dengan kontrak pada bulan April 2023.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai langkah selanjutnya dalam penyaluran dana gaji PPPK di Pemkab Mukomuko, dan pihak berwenang masih harus memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "Pemkab Mukomuko Berpotensi Kehilangan Dana Raksasa Rp 18 Miliar pada Tahun 2023"