Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

40 Warga Diamankan, Panen Sawit Di Lahan Sengketa PT. DPP

Kapolres Mukomuko

KabarBatuah.com, Mukomuko - Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, SH., SIk., MH didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Susilo, SH., MH melakukan Pers Release kepada awak media di Aula Mapolres Mukomuko, Jum'at (13/05) Tentang penetapan tersangka (tsk) secara massal terhadap 40 warga asal Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu  dengan tuduhan melakukan panen raya di lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Malin Deman, Kamis (12/05).

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, SH. S.IK M.H kepada awak media menyampaikan bahwa ke 40 warga tersebut diamankan terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Mukomuko, dan penetapan sabagai Tsk terhadap 40 warga tersebut, setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada Jum’at (13/05) siang. 

‘’ke 40 tersangka telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Mukomuko dan penetapan ini sudah kita laksanakan gelar, tadi pagi pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Kita sudah tetapkan semuanya sebagai tersangka,’’ ungkap Kapolres Mukomuko.

Disampaikan Kapolres bahwa, 40 warga tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan diperkuat sejumlah barang bukti. Dan Kapolres juga menyampaikan bahwa perkara ini ditangani secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara.

Dalan konferensi pers tersebut Kapolres memaparkan kronologi penetapan ke 40 warga tersebut.

”Sat Reskrim Polres Mukomuko dibantu oleh pihak Sat Brimob Pondok Suguh, berhasil mengamankan 40 orang warga yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar sawit (TBS) di area HGU PT DDP, divisi VII VBS blok U16 di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Kamis kemarin, (12/5)" papar Kapolres.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan Polres Mukomuko adalah, kendaraan roda empat Mobil Pickup sebanyak (10) unit dan handphone para pelaku, kemudian turut mengamankan alat panen seperti Anggrek sawit berjumlah 14 unit, tojok 5 unit, sajam jenis parang 11 unit, pick up dengan jenis colt Mitsubisi 1 unit,  mobil Grand Max 5 unit, Taff Helin 1 Unit , Dsfk 1 unit,  Double Taf 1 unit, dan 3 unit Carry. dari hasil penyidikan Perusahaan mengalami kerugian Rp 5.922.000" lanjut Kapolres.

"Dari ke 40 orang terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP, dan juga sebagian dari pelaku ini, kami juga kenakan pasal 160 KUHP" tutup Kapolres Mukomuko. (Agan)

Posting Komentar untuk "40 Warga Diamankan, Panen Sawit Di Lahan Sengketa PT. DPP"