Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Baru Hitungan Hari Dilantik PJs Kades Pondok Baru Mengundurkan Diri

 

Sekretaris PMD Kabupaten
Syafriadi Tahir selaku Sekretaris Dinas PMD Mukomuko

Mukomuko, KabarBatuah.com - Baru sehari dilantik jadi Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa (Kades) Podnok Baru, Kecamata Selagan Raya, Reddy Setiawan sudah mengundurkan diri. Reddy dilantik jadi PJs Kades pada tanggal 1 September 2021 kemudian surat pengunduran diri masuk pada tanggal 2 September 2021. Saat ini sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko pada Senin,(6/9) kemarin.

 Kecamatan selagan Raya diminta dinas PMD segera mengisi PJ Kades Pondok baru yang mengundurkan diri beberapa hari lalu.

 Adanya pemecatan dan pengunduran PJ Kades Pondok Baru ini membuat pembagian BLT di desa tersebut terganggu.

Saat ini di desa Pondok Baru baru disalurkan sebatas bulan kelima sedangkan di desa lain sudah bulan kesembilan, hal ini tentu merugikan warga penerima BLT tersebut.

Sementara itu Syafriadi Tahir selaku Sekretaris Dinas PMD Mukomuko mengungkapkan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bupati untuk sementara pihak Kecamatan diharapkan mengantisipasi agar pelayanan tidak terlalu terganggu.

"Terkait dengan adanya pengunduran diri PJ Kades ke pondok Baru beberapa hari yang lalu jadi sampai saat ini kita masih menunggu petunjuk dan langkah-langkah yang akan kita ambil petunjuk dari bupati sebagai kepala daerah" uacap Safriadu kepada media

Sebelumnya Kades Pondok Baru aktif diberhentikan oleh Bupati Sapuan dengan alasan permintaan warga. Penghentian tersebut tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-234 Tahun 2021 tentang pemberhentian Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko. Dimana keputusan itu berlaku sejak tanggal 30 Juni 2021. (Chuper)

 

 

Posting Komentar untuk "Baru Hitungan Hari Dilantik PJs Kades Pondok Baru Mengundurkan Diri"