Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akhirnya Kasus Korupsi BPNT Seret 3 Tersangka

 

Rilis Pers Kejari Mukomuko tentang kasus BPNT 

Kabar Batuah, Mukomuko - Terungkapnya kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko,  berawal dari keluhan warga penerima bantuan yang mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dijual pada e- warung, akibatnya warga menjual kembali beras tersebut dengan harga yang murah, dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara mencapai 1 miliar lebih, akhirnya Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan 3 orang tersangka, Senin (5/12).

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim melalui konferensi persnya menyebut 3 orang yang ditetapkan tersangka ini merupakan aktor kunci dalam kasus dugaan korupsi BPNT tahun 2019-2021. Ketiganya berinisial Y, N dan S.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka kepada tiga orang ini. Selama penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 112 saksi,” beber Agung.

Ketiganya diketahui, Y merupakan koordinator daerah yang mengatur distribusi dan pembagian BPNT berupa beras, telur, buah-buahan dan bahan pangan lainnya. Sementara N dan S berperan sebagai pemasok.

Sebelumnya Agung Malik mengatakan, dari laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (LHP PPKN) yang diterimanya membuktikan kegiatan BPNT tahun 2019 hingga 2021 dengan total pagu Rp 40 miliar lebih terjadi perbuatan melanggar hukum, Senin, (14/11/2022).

"Kami telah menerima LHP PPKN dari BPKP terkait penyidikan dugaan korupsi BPNT Mukomuko tahun 2019-2021 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih dan akan segera menetapkan calon tersangkanya yang diperkirakan lebih dari satu orang," kata Agung Malik. (Agan)

Posting Komentar untuk "Akhirnya Kasus Korupsi BPNT Seret 3 Tersangka"