Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melalui "Restorative Justice" Polres Mukomuko Bebaskan 40 Warga

Polres Mukomuko press release masalah pembebasan 40 tahanan


KABAR BATUAH - MUKOMUKO, 40 tahanan Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. DDP malam ini Senin (23/05) sekira pukul 11.00 WIB dibebaskan melalui keadilan restoratif.

Setelah hampir satu pekan 40 warga ditahan akhirnya ada solusi kesepakatan penyelesaian kasus dari kedua belah pihak pelapor dan yang terlapor. Penyelesaian kasus pencurian sawit perusahaan ini diselesaikan melalui "Restorative Justice" (keadlian restoratif) setelah kedua belah pihak, yakni PT. DDP selaku pelapor dengan 40 petani selaku terlapor sepakat berdamai.
40 warga yang dibebaskan 

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi menanggapi bahwa penyelesaian kasus pencurian TBS kelapa sawit milik PT DDP melalui keadilan restoratif.

"Sekira pukul 11.00 WIB tadi, telah datang ke Polres dari kedua belah pihak mengajukan maksud dan tujuan. Kalau mereka bersepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui 'Restorative Justice'," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Senin malam.
 
Selanjutnya, pihaknya mengundang FKPD dihadiri Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, dan Dandim memberi nasihat karena kedua belah pihak bersepakat dan bermohon perdamaian melalui keadilan restoratif.
 
Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan memberikan apresiasi langkah Polres Mukomuko dalam menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif dan berharap keadilan restoratif ini menguntungkan semua pihak.
 
Kemudian pihaknya juga mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Mukomuko menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif dan harapannya keadilan restoratif menguntungkan semua pihak.
"Dan sekali lagi kami terima kasih kepada bapak Kapolres dan langkah yang diambil oleh Kapolres Mukomuko," ucapnya.
 
Sebelumnya Kepolisan Resor Mukomuko menetapkan 40 tersangka kasus pencurian TBS kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Adapun barang bukti yang telah diamankan Polres Mukomuko adalah, kendaraan roda empat Mobil Pickup sebanyak (10) unit dan handphone para pelaku, kemudian turut mengamankan alat panen seperti Anggrek sawit berjumlah 14 unit, tojok 5 unit, sajam jenis parang 11 unit, pick up dengan jenis colt Mitsubisi 1 unit,  mobil Grand Max 5 unit, Taff Helin 1 Unit , Dsfk 1 unit,  Double Taf 1 unit, dan 3 unit Carry. Dari hasil penyidikan Perusahaan mengalami kerugian Rp 5.922.000 (agan)
 

Posting Komentar untuk " Melalui "Restorative Justice" Polres Mukomuko Bebaskan 40 Warga"