Gugatan Cakades 03 Bukit Mulya Terkait Penghitungan Ulang Dikabulkan Bupati
Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari partai PDIP, Roni Paslah |
KABAR
BATUAH, Mukomuko-
Sengketa Pilkades Desa Bukit Mulya yang berlangsung seminggu terakhir ini
akhirnya menemui titik terang.
Dikarenakan permohonan penghitungan ulang surat suara yang
diajukan Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 03 Desa Bukit Mulya atas nama
Nuryanto dikabulkan Bupati Mukomuko.
Diketahui, penghitungan ulang ini terkait surat suara yang
sebelumnya dinyatakan tidak sah menjadi surat suara sah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat (PMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto kepada awak media, Jumat
(27/5/22).
“Sudah kami sampaikan undangan untuk semua calon dan
lain-lain,” kata Haryanto.
Terpisah, Calon Kepala Desa Bukit Mulya nomor urut 03,
Nuryanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat undangan
dari Dinas PMD Kabupaten Mukomuko.
Baca Juga : Tak
Pandang Bulu, Panti Asuhanpun Jadi Sasaran Para Pencuri
“Ya, Alhamdulillah permohonan saya sudah ditanggapi dan apa
yang benar semoga menjadi sebuah kebenaran,” ungkap Nuryanto.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari partai
PDIP, Roni Paslah, saat diminta pendapatnya juga mengatakan bahwa keputusan
Bupati Mukomuko yang menurutnya sudah tepat.
“Menurut saya keputusan yang diambil oleh Bupati Mukomuko
itu sudah tepat,” tandas Roni Pasla. (co’ol)
Posting Komentar untuk "Gugatan Cakades 03 Bukit Mulya Terkait Penghitungan Ulang Dikabulkan Bupati"