Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gugatan Cakades 03 Bukit Mulya Terkait Penghitungan Ulang Dikabulkan Bupati

 

Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari partai PDIP, Roni Paslah

KABAR BATUAH, Mukomuko- Sengketa Pilkades Desa Bukit Mulya yang berlangsung seminggu terakhir ini akhirnya menemui titik terang.

Dikarenakan permohonan penghitungan ulang surat suara yang diajukan Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 03 Desa Bukit Mulya atas nama Nuryanto dikabulkan Bupati Mukomuko.

Diketahui, penghitungan ulang ini terkait surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah menjadi surat suara sah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto kepada awak media, Jumat (27/5/22).

“Sudah kami sampaikan undangan untuk semua calon dan lain-lain,” kata Haryanto.

Terpisah, Calon Kepala Desa Bukit Mulya nomor urut 03, Nuryanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat undangan dari Dinas PMD Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga :  Tak Pandang Bulu, Panti Asuhanpun Jadi Sasaran Para Pencuri

“Ya, Alhamdulillah permohonan saya sudah ditanggapi dan apa yang benar semoga menjadi sebuah kebenaran,” ungkap Nuryanto.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari partai PDIP, Roni Paslah, saat diminta pendapatnya juga mengatakan bahwa keputusan Bupati Mukomuko yang menurutnya sudah tepat.

“Menurut saya keputusan yang diambil oleh Bupati Mukomuko itu sudah tepat,” tandas Roni Pasla. (co’ol)

Posting Komentar untuk "Gugatan Cakades 03 Bukit Mulya Terkait Penghitungan Ulang Dikabulkan Bupati"