Gelar May Day, FSPMI dan EXCO Bengkulu Sosialisasi 17 Tuntutan
FSPMI dan EXCO Bengkulu gelar May Day
KABAR BATUAH, Mukomuko – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
bersama Executive Commite (EXCO) Partai Buruh Provinsi Bengkulu peringati Hari
Buruh Sedunia (May Day).
Peringatan ini berlangsung di sekretariat EXCO Kabupaten
Mukomuko, Sabtu (14/5/22).
Ketua FSPMI DPW Provinsi Bengkulu, Roeslan Efendi
menjelaskan alasan diundurnya May Day yang seharusnya dilakukan 1 Mei 2022.
“Karena beberapa
pertimbangan seperti masuk dalam puasa terakhir, makanya kita rubah dari 1 Mei
ke hari ini 14 Mei 2022,” kata Roeslan kepada awak media di sekretariat EXCO
Kabupaten Mukomuko.
Ia mengatakan, selaku partai buruh memperkenalkan bahwa
Partai Buruh report atau dilahirkan kembali itu seiring dengan adanya keinginan
dan harapan yaitu terkait kepentingan para kaum buruh.
Hal ini terjadi setelah Omnibus law dinilai telah
mengerigoti kesejahteraan kaum buruh di indonesia.
Roeslan menambahkan, kegiatan peringatan Hari Buruh Sedunia
atau May Day yang digelar di Kabupaten Mukomuko ini, melibatkan elemen yang ada
khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.
Terutama FSPMI
kemudian dari pengurus EXCO Partai Buruh Provinsi Bengkulu dan Pengurus Kabupaten Mukomuko.
Ditambah lagi
kawan kawan dari PUK yang tersebar di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang sampai
Kecamatan Ipuh.
Ia juga
mengungkapkan surat pemberitahuan kemaren jumlah pesertanya dibatasi sehingga
yang hadir hanya 100 orang.
Dan ada 2 agenda
yang dilaksanakan diantaranya sosialisasikan dan 17 poin tuntutan yang
disampaikan secara nasional maupun daerah.
“Terutama dari 17
poin tuntutan ini ada salah satu poin yang paling penting bagi kami yaitu
menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja,” tutur Roeslan Efendi.
Roeslan
menjelaskan, bahwa ia diamanahkan untuk memimpin Partai Buruh di Provinsi dan
di Kabupaten Mukomuko.
Hal itu sesuai
dengan SK dari Kemenkumham pada tanggal 5 Maret 2022 lalu dan masuk dalam 75
jajaran Partai yang sudah mempunyai payung hukum.
“Kita juga juga
mohon doanya supaya Partai Buruh masuk menjadi peserta dalam Pemilu 2024
mendatang, agar buruh dapat memperjuangkan haknya secara konstitusional,”
lanjut Roeslan.
Semenjak
dirancangnya Undang- undang Omnibus law tersebut, pihaknya juga sudah menolak
termasuk saat DPR RI mengesahkan Undang-undang itu.
Pihaknya juga
sudah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara formil dan
berdasarkan keputusan MK beberapa bulan lalu.
Gugatan itu menyatakan bahwa Undang-undang ini
adalah cacat formil dalam artian cacat bersyarat.
“Akhirnya kita
lihat disana, Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia tidak
lebih dari 1 persen kalaupun ada itu adalah pergerakan perjuangan kaum buruh,”
tandasnya.
Menurutnya,
pihaknya akan terus melakukan pergerakan hingga harapannya dipenuhi oleh
pemerintah terutama tentang Undang-undang Omnibus Law.
Diketahui
dampaknya pada klaster ketenagakerjaan seperti pesangon bisa dikurangi,
kemudian upah minimum bisa jadi tidak ada, job kerja semuanya dikontrakkan.
Kesimpulanya,
lanjut Roeslan, segala bentuk yang menyangkut citra buruh atau pekerja, kalau
tidak dihilangkan maka dikurangi. Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003.
“Makanya FSPMI menolak Undang-undang Omnibus
Law dan kami akan kembali berjuang jangan sampai DPR RI mengesahkan
Undang-undang yang secara prosedur cacat formil seperti yang diputuskan MK,”
pungkas Roeslan. (co’ol)
Posting Komentar untuk "Gelar May Day, FSPMI dan EXCO Bengkulu Sosialisasi 17 Tuntutan"