Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gelar May Day, FSPMI dan EXCO Bengkulu Sosialisasi 17 Tuntutan

 

FSPMI dan EXCO Bengkulu gelar May Day

KABAR BATUAH, Mukomuko – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Executive Commite (EXCO) Partai Buruh Provinsi Bengkulu peringati Hari Buruh Sedunia (May Day).

Peringatan ini berlangsung di sekretariat EXCO Kabupaten Mukomuko, Sabtu (14/5/22).

Ketua FSPMI DPW Provinsi Bengkulu, Roeslan Efendi menjelaskan alasan diundurnya May Day yang seharusnya dilakukan 1 Mei 2022.

 “Karena beberapa pertimbangan seperti masuk dalam puasa terakhir, makanya kita rubah dari 1 Mei ke hari ini 14 Mei 2022,” kata Roeslan kepada awak media di sekretariat EXCO Kabupaten Mukomuko.

Ia mengatakan, selaku partai buruh memperkenalkan bahwa Partai Buruh report atau dilahirkan kembali itu seiring dengan adanya keinginan dan harapan yaitu terkait kepentingan para kaum buruh.

Hal ini terjadi setelah Omnibus law dinilai telah mengerigoti kesejahteraan kaum buruh di indonesia.

Roeslan menambahkan, kegiatan peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang digelar di Kabupaten Mukomuko ini, melibatkan elemen yang ada khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.

Terutama FSPMI kemudian dari pengurus EXCO Partai Buruh Provinsi Bengkulu dan Pengurus  Kabupaten Mukomuko.

Ditambah lagi kawan kawan dari PUK yang tersebar di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang sampai Kecamatan Ipuh.

Ia juga mengungkapkan surat pemberitahuan kemaren jumlah pesertanya dibatasi sehingga yang hadir hanya 100 orang.

Dan ada 2 agenda yang dilaksanakan diantaranya sosialisasikan dan 17 poin tuntutan yang disampaikan secara nasional maupun daerah.

“Terutama dari 17 poin tuntutan ini ada salah satu poin yang paling penting bagi kami yaitu menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja,” tutur Roeslan Efendi.

Roeslan menjelaskan, bahwa ia diamanahkan untuk memimpin Partai Buruh di Provinsi dan di Kabupaten Mukomuko.

Hal itu sesuai dengan SK dari Kemenkumham pada tanggal 5 Maret 2022 lalu dan masuk dalam 75 jajaran Partai yang sudah mempunyai payung hukum.

“Kita juga juga mohon doanya supaya Partai Buruh masuk menjadi peserta dalam Pemilu 2024 mendatang, agar buruh dapat memperjuangkan haknya secara konstitusional,” lanjut Roeslan.

Semenjak dirancangnya Undang- undang Omnibus law tersebut, pihaknya juga sudah menolak termasuk saat DPR RI mengesahkan Undang-undang itu.

Pihaknya juga sudah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara formil dan berdasarkan keputusan MK beberapa bulan lalu.

 Gugatan itu menyatakan bahwa Undang-undang ini adalah cacat formil dalam artian cacat bersyarat.

 Ia menceritakan bahwa yang digugat adalah proses dari penerbitan Undang-undang karena menyalahi regulasi dan ternyata setelah putusan MK, Undang-undang ini masih tetap diterapkan.

“Akhirnya kita lihat disana, Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia tidak lebih dari 1 persen kalaupun ada itu adalah pergerakan perjuangan kaum buruh,” tandasnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pergerakan hingga harapannya dipenuhi oleh pemerintah terutama tentang Undang-undang Omnibus Law.

Diketahui dampaknya pada klaster ketenagakerjaan seperti pesangon bisa dikurangi, kemudian upah minimum bisa jadi tidak ada, job kerja semuanya dikontrakkan.

Kesimpulanya, lanjut Roeslan, segala bentuk yang menyangkut citra buruh atau pekerja, kalau tidak dihilangkan maka dikurangi. Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

 “Makanya FSPMI menolak Undang-undang Omnibus Law dan kami akan kembali berjuang jangan sampai DPR RI mengesahkan Undang-undang yang secara prosedur cacat formil seperti yang diputuskan MK,” pungkas Roeslan. (co’ol)

Posting Komentar untuk "Gelar May Day, FSPMI dan EXCO Bengkulu Sosialisasi 17 Tuntutan"