Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dari 40 Tersangka, 3 Sebagai Provokator Kasus Pencurian Sawit

 

Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H,.

KABAR BATUAH - Mukomuko -  Polres Mukomuko Polda Bengkulu telah menetapkan 40 tersangka pelaku pencurian kelapa sawit milik PT. DDP Malin Deman. Dari 40 tersangka terdapat 3 orang terindikasi sebagi provokator dalam kasus ini.

Saat dihubungi media, Kabid Humas Polda bengkulu Kombes Pol. Sudarno menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, terdapat 3 orang tersangka yang terindikasi sebagai provokator. Ketiganya menghasut para warga untuk melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.DDP.

” jadi dari 40 orang warga yang telah ditetapkan tersangka ini, ada 3 orang yang menjadi penghasut para warga untuk melakukan pencurian ini, salah satunya dari anggota LSM” Kata Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H,.

3 orang pelaku penghasut adalag berinisial BI (52), LN (28), serta ZI ( 51 ).

Penangkapan keempat puluh pelaku Pencurian TBS Sawit PT. DDP yang ditetapkan menjadi tersangka berawal Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Personil PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan Patroli, sekitar pukul 10.00 WIB ketika sampai di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. BBS (sekarang dikelola PT.DDP) Personil berhasil mengamankan beberapa warga yang sedang melakukan Pencurian TBS kelapa sawit milik PT.DDP secara massal.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4.KUHP dan tiga diantaranya subsider 160 KUHP. (Agan)

Posting Komentar untuk "Dari 40 Tersangka, 3 Sebagai Provokator Kasus Pencurian Sawit"