Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Bersiap Harga Bisa Naik Turun
minyak goreng langsung tersedia di pasaran |
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan,
pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 11 Tahun 2022.
Penghapusan kebijakan HET
minyak goreng langsung ditindaklanjuti dengan terbitnya SE Perdagangan Nomor
9/2022 tentang Relaksasi Penerpatan Harga Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan
Premium. Maka semenjak diterbitkan SE HET minyak goreng yang ditetapkan
pemerintah sebelumnya tidak berlaku lagi.
Hal tersebut disampaikan
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Diperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST,. MT. Melalui Sekretarisnya
Nurdiana, SE., MAP kamis (17/03)
“Sekarang harga minyak
goreng mengikuti pasar, tidak lagi diatur pemerintah” ujarnya.
Nurdiana juga menyampaikan
bahwa migor subsidi 19 ton yang tiba di Mukomuko, masih tetap dalam peraturan
karena dialokasikan sebelum adanya kebijakan yaitu tanggal 16 Meret, maka para
Pedagang harus menjual sesuai HET.
“Untuk minyak goreng
subsidi 19 ton yang tiba di Mukomuko, masih tetap dalam peraturan. Pedagang harus
menjual sesuai HET, karena dialokasikan sebelum adanya kebijakan terbaru,
mengenai relaksasi harga minyak goreng.” Terangnya
Ruri Irwandi, ST., MT. Memastikan
pihaknya belum menemukan penimbunan migor di dareha Mukomuko. Sejak terjadi
kelangkaan migor pihaknya terus menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan
pengawasan dengan turun langsung ke lapangan.
“Kita tidak menemukan
adanya pelaku penimbunan dan ini tetap akan kuta awasi.” Ucap Ruri. (chuper)
Posting Komentar untuk "Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Bersiap Harga Bisa Naik Turun"