Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Mendapat Peringatan Sangsi Dari Dirjen Dukcapil

Gambar ilustrasi

KabarBatuah.com, Mukomuko - Bupati Sapuan  mendapat surat khusus dari Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat bertanggal: Jakarta, 6 Desember 2021 itu berisi tentang peringatan untuk mengganti pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil Mukomuko. 

Isi surat tersebut juga bermuatan yang bernada pemberian sanksi jika peringatan itu tidak dilaksanakan. Sanksi yang dimaksud dalam surat tersebut berbunyi Apabila tidak ditindaklanjuti akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan Adminduk dan tindakan lainnya  yang diperlukan sesuai perundang-undangan. 

Isi surat Dirjen Dukcapil untuk Bupati Mukomuko memuat 4 poin berbunyi: 1) Bahwa penyelenggaraan tertib Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

2) Untuk menjamin pelaksanaan pelayanan publik urusan Adminduk berjalan dengan baik dan lancar, kondusif, serta tidak menimbulkan gejolak dan masalah di tingkat daerah dan nasional, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan bidang Adminduk. 

3) Bahwa di Kabupaten Mukomuko telah terjadi permasalahan penyalahgunaan KTP-el invalid yang bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 khususnya terkait kewenangan  dan tanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi , dan merupakan kelalaian dari (Plt) Kepala Dinas  Dukcapil untuk memusnahkan blangko KTP-el invalid.

4) Bupati Mukomuko belum menindaklanjuti pergantian pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri, SH., dengan menugaskan pejabat lainnya yang berkompeten bidang Adminduk dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil. 

Setelah 4 poin diatas, lanjutan surat tersebut berbunyi: Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini diminta kepada Saudara untuk segera melakukan pergantian Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri, SH. selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat peringatan ini. Apabila  tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan Adminduk dan tindakan lainnya  yang diperlukan sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. 

Ketika dikonfirmasi kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si, ia membenarkan ada surat tersebut. Ditegaskannya, surat tersebut sudah ditindak lanjuti. 

"Pemda sudah menerima surat peringatan tersebut dan  telah ditindaklanjuti," ujarnya. 

Tak sampai di situ aja Ia  mengatakan, kalau Plt Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri telah diganti. Adapun penggantinya yaitu mantan Sekretaris Dinas Dukcapil Mukomuko, yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati yaitu Yandaryat P. 

"Pengganti Plt Kadis Dukcapil Pak Staf Ahli, Pak Yandaryat," sebutnya. 

Dikatakannya pula, pertimbangan lain pergantian Plt Kadis Dukcapil itu, dikarenakan Ali Nasri telah menjabat menjabat Plt Kadis Dukcapil lebih dari tiga bulan. 

"Yang jelas surat dari Kemendagri RI sudah ditindaklanjuti dan Plt Dukcapil sudah diganti dengan pejabat lainnya," pungkasnya. 

Sekedar mengulas, pada saat menjabat Plt Kadis Dukcapil, nama Ali Nasri juga masuk dalam 3 besar peserta lelang jabatan eselon II untuk Jabatan Kadis Dukcapil Mukomuko yang mana pelaksanaan lelangnya telah dilakukan beberapa waktu lalu. Selain nama Ali Nasri, ada nama Nurhasni dan Jodi. Untuk Jodi telah dilantik sebagai Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. (Agan)

Posting Komentar untuk "Bupati Mendapat Peringatan Sangsi Dari Dirjen Dukcapil"