Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inspektorat Mukomuko di Gugat ke KIP Provinsi Bengkulu Perihal LHP Desa Mundam Marap

Susasana Sidang Di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu
Susasana Sidang Di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu

KabarBatuah.com, Mukomuko - Pengawasan Anggaran APBDes Desa Mundam Marap oleh APIP, Inspektorat Mukomuko digugat ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu

Gugatan dengan Register Perkara Nomor: 023/X/KIP-BKL. PSI/2021 diajukan oleh Pemohon Dedi Riansyah beralamat di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko terhadap Termohon yaitu Inspektorat Kabupaten Mukomuko. 

Hal ini terkonfirmasi secara langsung oleh awak media satujuang com kepada Dedi Riansyah pada Kamis 11 Maret 2021.

"Saya menghadiri panggilan Sidang di Komisi Informasi pada pukul 10.00 Wib menjelang siang tadi". Kata Dedi saat dihubungi via telepon. 

Adapun pokok perkara yang menjadi sengketa di Komisi Informasi, Dedi Riansyah menjelaskan bahwa permasalahannya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Anggaran Desa (LHP-APBDes)  Mundam Marap, LHP Pengelolaan Gedung Footsal Desa Mundam Marap dan LHP BUMDes Sinar Sejahtera Desa Mundam Marap. 

"Selama ini mayoritas Pemdes mengatkan bahwa Realisasi APDes mereka laporkan ke Inspektorat dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak APIP yaitu Inspektorat Kabupaten Mukomuko.  Karena itu saya ajukan Permohonan Informasi Publik ke Inspektorat untuk tahu benar atau tidak dilakukan pemeriksaan pertahun anggaran. " Jelas Dedi. 

Saat ditanya perihal perkara hingga sampai di Komisi Informasi,  Dedi menuturkan bahwa sampai batas waktu yang diatur dalam UU KIP pihak Inspektorat Mukomuko tidak memberikan jawaban Keberatan atas Permohonan Informasi yang diajukannya. 

"Sampai batas waktu yang di atur berdasarkan UU KIP,  Inspektorat Mukomuko tidak memberikan tanggapan atas Keberatan Permohonan Informasi yang saja ajukan. Maka dari itu saya bawa hal ini ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu untuk diproses sebagaimana mestinya." Jelas Dedi kembali. 

Saat ditanya proses persidangan, disampaikan oleh Dedi bahwa Termohon yakni Inspektorat Mukomuko belum dapat memenuhi panggilan sidang. 

"Kita baru Pemeriksaan awal,  pada panggilan sidang pertama ini hanya saya sebagai pemohon yang menghadiri,  sedangkan dari Inspektorat selaku termohon belum memenuhi panggilan sidang. Untuk selanjutnya telah teragenda sidang pada 16 November pukul 10.30" kata Dedi. (agan)

Posting Komentar untuk "Inspektorat Mukomuko di Gugat ke KIP Provinsi Bengkulu Perihal LHP Desa Mundam Marap "