10 Saksi Kasus E-KTP telah Diperiksa Penyidik Polres
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP. Teguh Ari Aji (Source : RBTV) |
KabarBatuah.com,
Mukomuko - Terkait kasus bocornya data kependudukan Dinas Dukcapil Mukomuko,
pihak Polres Mukomuko terus mendalami dan mengumpulka bukti serta saksi-saksi. Polres Mukomuko, tampaknya berupaya secepatnya
mendapat titik terang dari kasus dugaan penyalahan wewenang terkait sejumlah e-KTP yang dibawa keluar dari Dukcapil Mukomuko
oleh
oknum yang bukan pegawai dinas
tersebut.
Dilansir dari media TV
RBTV disampaikan
Kasat Reskrim Polres Mukomuko
AKP. Teguh Ari Aji sampai
saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Adapun menurut Kasat
Reskrim bahwa 10 orang yang telah diperiksa sebagai saksi ini berasal dari pihak dinas dan pihak terkait lainnya. Untuk saat ini tahapan kasus ini masih lidik dan akan segera dilakukan gelar perkara, untuk menentukan kelanjutan gelar perkara
“Untuk
kasus terkait dengan Dukcapil ataupun KTP invalid di Kabupaten Mukomuko sampai saat ini kita sudah melakukan pemanggilan atau klarifikasi
terhadap beberapa saksi, kemudian dalam waktu dekat encana kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa dinaikkan ke tingkat selanjutnya” ungkap Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji
Kasus bocornya
data kependudukan dinas dukcapil Mukomuko berawal saat sebuah foto yang
menunjukkan salah satu anggota Partai
berfoto dengan dua kardus yang isinya
diduga merupakan e-ktp dari dinas dukcapil
Kabupaten Mukomuko.
Lantaran foto orang tersebut berada di disamping mobil
dengan pintu tengah yang terbuka, dan terlihat di atas
jok mobil dua kardus berisi berkas scan E-KTP
dan E-KTP asli
Satu kardus yang terletak di pijakan kaki penumpang tengah mobil
berisi fotokopi atau scan e-KTP. Sedangkan satu kardus lagi, terletak di atas jok tengah mobil
diduga berisi fisik asli e-KTP. Diduga seluruh isi kardus tersebut adalah
berkas e-KTP.
Menurut informasi yang beredar,
bahwa foto oknum dan mobil tersebut diambil saat parkir di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Mukomuko.
Padahal, semestinya e-KTP bekas yang ditarik dari warga, seharusnya
dimusnahkan
oleh dinas. Bukan sebaliknya, dibawa keluar dari kantor dinas, bahkan oleh oknum yang tidak berwenang
menangani berkas tersebut. (agan)
Posting Komentar untuk "10 Saksi Kasus E-KTP telah Diperiksa Penyidik Polres"