Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Saksi Kasus E-KTP telah Diperiksa Penyidik Polres

 

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP. Teguh Ari Aji
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP. Teguh Ari Aji (Source : RBTV)

KabarBatuah.com, Mukomuko - Terkait kasus bocornya data kependudukan Dinas Dukcapil Mukomuko, pihak Polres Mukomuko terus mendalami dan mengumpulka bukti serta saksi-saksi. Polres Mukomuko, tampaknya berupaya secepatnya mendapat titik terang dari kasus dugaan penyalahan wewenang terkait sejumlah e-KTP yang dibawa keluar dari Dukcapil Mukomuko oleh oknum yang bukan pegawai dinas tersebut.

Dilansir dari media TV RBTV disampaikan Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP. Teguh Ari Aji sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Adapun menurut Kasat Reskrim bahwa 10 orang yang telah diperiksa sebagai saksi ini berasal dari pihak dinas dan pihak terkait lainnya. Untuk saat ini tahapan kasus ini masih lidik dan akan segera dilakukan gelar perkara, untuk menentukan kelanjutan gelar perkara

“Untuk kasus terkait dengan Dukcapil ataupun KTP invalid di Kabupaten Mukomuko sampai saat ini kita sudah melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap beberapa saksi, kemudian dalam waktu dekat encana kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa dinaikkan ke tingkat selanjutnya” ungkap Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji

Kasus bocornya data kependudukan dinas dukcapil Mukomuko berawal saat sebuah foto yang menunjukkan salah satu anggota Partai berfoto dengan dua kardus yang isinya diduga merupakan e-ktp dari dinas dukcapil Kabupaten Mukomuko.

Lantaran foto orang tersebut berada di disamping mobil dengan pintu tengah yang terbuka, dan terlihat di atas jok mobil dua kardus berisi berkas scan E-KTP dan E-KTP asli

Satu kardus yang terletak di pijakan kaki penumpang tengah mobil berisi fotokopi atau scan e-KTP. Sedangkan satu kardus lagi, terletak di atas jok tengah mobil diduga berisi fisik asli e-KTP. Diduga seluruh isi kardus tersebut adalah berkas e-KTP.

Menurut informasi yang beredar, bahwa foto oknum dan mobil tersebut diambil saat parkir di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko.

Padahal, semestinya e-KTP bekas yang ditarik dari warga, seharusnya dimusnahkan oleh dinas. Bukan sebaliknya, dibawa keluar dari kantor dinas, bahkan oleh oknum yang tidak berwenang menangani berkas tersebut. (agan)

Posting Komentar untuk "10 Saksi Kasus E-KTP telah Diperiksa Penyidik Polres"