Pengunduran Diri Tidak Diproses Pjs Kades Pondok Baru Tetap Lanjut
Reddy Setiawan Dilantin Sebagai Pjs Kades Pondok Baru |
PJs Kepala Desa (Kades) Pondok Baru Reddy Setiawan tetap
melanjutkan tugasnya, yang sebelumnya membuat surat pengunduran diri sebagai
Pjs Kades pada tanggal 2 September 2021 setelah dilantik tanggal 1 September 2021.
Namun terhitung sejak tanggal 15
September 2021 Reddy kembali melanjutkan jabatan sebagai Pjs Kades Pondok Baru.
Reddy Setiawan tetap melanjutkan tugasnya sebagai Kades
Pondok Baru sesuai SK Bupati Mukomuko Nomor 100-286 tertanggal 31 Agustus 2021.
Adapun alasan tetap melanjutkan tugasnya dikarenakan surat pengunduran dirinya
yang telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum atau tidak
diproses.
Menurut Camat Selagan Raya, Hasrafil, S.Pd
saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa Reddy Stiawan tetap melanjutkan
jabatannya sebagai Pjs Kades Pondok Baru
“Saya
kurang tahu kenapa dia (Reddy Setiawan) mengundurkan diri sebagai Pjs Kades
Pondok Baru. Karena saya juga baru dilantik sebagai Camat Selagan Raya. Yang
jelas saat ini Reddy tetap melanjutkan jabatan sebagai Pjs Kades Pondok Baru,”
kata Hasrafil
Secara terpisah Reddy mengatakan kepada
awak media bahwa surat pengunduran dirinya sudah disampaikan sejak awal
Septembe. Namun sampai saat ini surat tersebut tidak diproses. Jadi secara
otomatis jabatan Pjs Kades masih melekat pada dirinya.
“Saya menjalankan tugas sebagai Pjs Kades Pondok
Baru. Tugas pertama yang harus saya selesaikan yaitu penyaluran Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hari ini (kemarin red) dana BLT bulan Juni,
Juli dan Agustus diupayakan cair.” Ujar
Reddy Setiawan sebagai Pjs Kades Pondok Baru.
Posting Komentar untuk "Pengunduran Diri Tidak Diproses Pjs Kades Pondok Baru Tetap Lanjut"