Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengunduran Diri Tidak Diproses Pjs Kades Pondok Baru Tetap Lanjut

 

Reddy Setiawan Dilantin Sebagai Pjs Kades Pondok Baru
Reddy Setiawan Dilantin Sebagai Pjs Kades Pondok Baru

PJs Kepala Desa (Kades) Pondok Baru Reddy Setiawan tetap melanjutkan tugasnya, yang sebelumnya membuat surat pengunduran diri sebagai Pjs Kades pada tanggal 2 September 2021 setelah dilantik tanggal 1 September 2021. Namun  terhitung sejak tanggal 15 September 2021 Reddy kembali melanjutkan jabatan sebagai Pjs Kades Pondok Baru.

Reddy Setiawan tetap melanjutkan tugasnya sebagai Kades Pondok Baru sesuai SK Bupati Mukomuko Nomor 100-286 tertanggal 31 Agustus 2021. Adapun alasan tetap melanjutkan tugasnya dikarenakan surat pengunduran dirinya yang telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum atau tidak diproses.

Menurut Camat Selagan Raya, Hasrafil, S.Pd saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa Reddy Stiawan tetap melanjutkan jabatannya sebagai Pjs Kades Pondok Baru

“Saya kurang tahu kenapa dia (Reddy Setiawan) mengundurkan diri sebagai Pjs Kades Pondok Baru. Karena saya juga baru dilantik sebagai Camat Selagan Raya. Yang jelas saat ini Reddy tetap melanjutkan jabatan sebagai Pjs Kades Pondok Baru,” kata Hasrafil

Secara terpisah Reddy mengatakan kepada awak media bahwa surat pengunduran dirinya sudah disampaikan sejak awal Septembe. Namun sampai saat ini surat tersebut tidak diproses. Jadi secara otomatis jabatan Pjs Kades masih melekat pada dirinya.

Saya menjalankan tugas sebagai Pjs Kades Pondok Baru. Tugas pertama yang harus saya selesaikan yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hari ini (kemarin red) dana BLT bulan Juni, Juli dan Agustus diupayakan cair.” Ujar Reddy Setiawan sebagai Pjs Kades Pondok Baru.

Posting Komentar untuk "Pengunduran Diri Tidak Diproses Pjs Kades Pondok Baru Tetap Lanjut"