Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ADV : Raperda Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Menjadi Perda

 


Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menyetujui Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu diketahui saat penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mukomuko terhadap Raperda tersebut, pada Rapat Paripurna ke-11 yang di laksanakan di gedung DPRD Kabupaten Mukomuko , Kamis (30/9/21).

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Mukomuko Nursalim. Rapat juga dihadiri anggota DPRD, Bupati Mukomuko dan Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Kajari, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mukomuko, serta Kepala OPD dan perwakilan OPD Pemkab Mukomuko.

Hasil rapat paripurna, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju Raperda RAPBD-P ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Diketahui bahwa APBD-P Kabupaten Mukomuko tahun 2021 sebesar Rp 893.858.580.632 (delapan ratus sembilan puluh tiga milyar delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus depalapan puluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).

Dalam sambutannya, Bupati Mukomuko Sapuan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko atas kerja kerasnya dalam membahas anggaran tersebut.


Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan wakil DPRD kabupaten Mukomuko beserta anggotanya yang mana telah melakukan rapat APBD Perubahan, dan bisa disepakat antara komisi satu, komisi Dua, komisi tiga dan seluruh Dewan yang ada di DPRD Mukomuko.


Posting Komentar untuk "ADV : Raperda Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Menjadi Perda"